Jukir pelaku penusukan (topi putih) ditangkap polisi. (Foto: M David)

Tidak lama kemudian, Yahya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban. Sementara pelaku lain memukul menggunakan tangan kosong. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku pengeroyokan ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Pelaku masih diperiksa, dan rekannya masih dalam pengejaran," ujarnya, Selasa (16/8/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network