Diduga korban dibekap menggunakan bantal dan selimut yang mengakibatkan korban tewas kehabisan napas. "Jenazah korban sudah dievakuasi ke RS Sobirin Musi Rawas di Lubuklinggau untuk proses autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan anak pemilik rumah ternyata residivis kasus pencurian. Untuk kasus saat ini, pelaku berinisial BTA terancam dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Dan jika ditemukan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan ini pelaku bakal dijerat pasal 340 KUHP dan terancam hukuman maksimal," katanya.
Sabtu hingga Minggu (26/9/2021), warga sekitar Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas geger dengan penemuan mayat perempuan dengan kondisi mulai membusuk. Perempuan tersebut kemudian diketahui WN (22) janda muda asal Kota Lubuklinggau.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait