MUSI RAWAS, iNews.id - Ayah tiri berinisial Giyono (38), warga Kelurahan Bangunjaya, Kecamatab BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga menyetubuhi anaknya SPA (16) sebanyak empat kali. Aksi itu dilakukan Giyono sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP.
Perbuatan bejatnya terungkap pada Kamis (19/8/2021) karena korban mengadukan kepada ibunya. Korban mengaku diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak 4 (empat) kali.
Rinciannya pertama pada saat korban kelas 6 SD, kemudian kedua saat kelas 2 SMP di rumah. Selanjutnya ketiga pada Mei 2021 di rumah pelapor dan terakhir pada Juli 2021.
Korban didampingi ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polsek BTS Ulu pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Setelah cukup bukti, Sabtu (21/8/2021), polisi menangkap tersangak dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait