TEL AVIV, iNews.id - Israel akan membebaskan seorang warga Palestina yang ditahan setelah mogok makan lebih dari dua bulan atau tepatanya 65 hari. Warga bernama Al-Ghadanfar Abu Atwan (28) melakukan aksi protes tersebut karena dipenjara tanpa tuduhan atau pengadilan.
Adik Al-Ghadanfar, Benazeer, dan pengacaranya, Jawad Boulos, membenarkan bahwa dia akan dibebaskan hari ini dan perintah penahanan administratif terhadapnya dibatalkan.
Keluarganya telah mengkonfirmasi bahwa dia tidak akan mengakhiri pemogokan sampai dia bersama keluarganya dan di luar penjara Israel.
Al-Ghadanfar telah ditahan pada Oktober 2020 dan dipenjara dalam penahanan administratif selama enam bulan.
Penahanan ini kemudian diperbarui, mendorongnya melancarkan mogok makan pada 5 Mei, dan sejak itu dia menolak semua bentuk makanan, termasuk vitamin dan suplemen.
Efek dari pemogokan itu berdampak pada kondisi kesehatannya. "Sekarang dia terlihat seperti hantu dirinya sendiri," ujar ibunya Majdoleen setelah mengunjunginya pekan lalu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait