PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang, Sumsel menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 6 sampai 20 Juli 2021. Mal, restoran dan kafe kota pempek hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore.
Sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Palembang tanggal 21 Juli 2021 tentang pengetatan PPKM, pengelola pusat perbelanjaaan atau mal, kafe, dan restoran juga harus membatasi pengunjung yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pelaku usaha maupun warga yang melanggar ketentuan tersebut. "Sanksi teguran, administratif, bahkan sampai pidana akan diberlakukan," katanya, Jumat (9/7/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait