Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra, dan sejumlah pejabat menyosialisasikan pengetatan PPKM di mal di Palembang. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang, Sumsel menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 6 sampai 20 Juli 2021. Mal, restoran dan kafe kota pempek hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore. 

Sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Palembang tanggal 21 Juli 2021 tentang pengetatan PPKM, pengelola pusat perbelanjaaan atau mal, kafe, dan restoran juga harus membatasi pengunjung yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pelaku usaha maupun warga yang melanggar ketentuan tersebut. "Sanksi teguran, administratif, bahkan sampai pidana akan diberlakukan," katanya, Jumat (9/7/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network