Hans, salah satu perampok yang beraksi di Jalinsum wilayah Musi Rawas. (Foto: Era N)

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (08/10/2022) subuh sekitar pukul 05.00 di daerah Lampung tepatnya di Desa Talang sepuh Kecamatan Talang Padang, Lampung.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi perampokan bersama 4 rekannya," kata Kasat.

Akibat perbuatannya lanjut Kasat, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang Curas yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Pelakunya 5 orang, bukan 7 orang. Mereka memiliki peran masing-masing," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network