Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (08/10/2022) subuh sekitar pukul 05.00 di daerah Lampung tepatnya di Desa Talang sepuh Kecamatan Talang Padang, Lampung.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi perampokan bersama 4 rekannya," kata Kasat.
Akibat perbuatannya lanjut Kasat, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang Curas yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Pelakunya 5 orang, bukan 7 orang. Mereka memiliki peran masing-masing," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait