Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono memimpin pertemuan mediasi. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Kasus nikah sirih oknum polisi di Polres Musi Rawas Aipda DN dengan perempuan cantik asal Sidoarjo, Jawa Timur memasuki babak baru. Peremuan cantik berinisial RA itu mendatangi Mapolres Musi Rawas dengan membawa bayinya yang sedang sakit, Jumat (30/9/2022).

Kedatangan RA untuk mengikuti pertemuan mediasi dengan Aipda DN yang selama ini diperjuangkannya. Mediasi dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono. Dalam pertemuan itu, dua hal yang menjadi tuntutan RA yakni pembuatan akta kelahiran dan nafkah bulanan untuk anaknya. 

Dalam pertemuan itu, Aipda DN didampingi kakak kandungnya yang juga bertindak sebagai saksi. "Mediasi inikan sesuai dengan permintaan dari Ibu RA, melalui surat kuasa hukumnya. Untuk memberikan solusi terbaik terhadap kelanjutan dari anak hasil nikah siri Aipda DN dan RA," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono.

Dijelakan Gusti, setidaknya ada dua tuntutan dari RA terhadap DN. Yakni soal kejelasan status anak, atau meminta dibuatkan akte kelahiran. Kedua adalah nafkah bulanan. Permintaan tersebut disanggupi oleh Aipda DN yang dituang dalam surat kesepakatan. 

"Saya hanya sebagai fasilitator, sesuai dengan permintaan dari RA. Ketika dalam mediasi tersebut terjadi kesepakatan, itu artinya kesepakatan secara pribadi anatara RA dan Aipda DN. Seandainya ada di antara keduanya melanggar kesepakatan, maka kembali lagi kepada keduanya, mau dibawa ke ranah hukum mana," kata Kapolres. 

Terkait sikap institusi, kata Kapolres, sesuai dengan laporan RA ke Polda Sumsel itu sudah ditindak lanjuti. Yakni tentang kode etik dan disiplin. Pengaduan RA, tercatat LP 40/ IV / DAN.2.6.2022.YANDUAN/ tanggal 21 April 2022. Laporan RA tersebut ditindaklanjuti Polda Sumsel. Dengan melimpahkan kasusnya ke Polres Musi Rawas. 

Proses sidang disiplin telah dilakulan Juni 2022 lalu. Sanksi pun telah dijatuhkan terhadap Aipda DN. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Nokep: 16 VI.2022 / Propam / tanggal 22 Juni 2022.

Ada tiga poin sanksi dalam keputusan sidang disiplin tersebut. Pertama Aipda DN ditempatkan khusus selama 21 hari. Kedua Aipda DN, dihukum demosi dari jabatan sebagai Kapolpos Tran Subur, Polsek Muara Lakitan ke bintara biasa di Polres Musi Rawas.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network