Dika, warga Plaju Palembang ditangkap karena mencuri di rumah tetangga. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Dika (38) warga Jalan Kopral Urip, Lorong Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju Palembang ditangkap polisi karena mencuri di rumah tetangga. Dika mencongkel jendela rumah tetangganya, Eko Irawan, lalu mengambil dua handphone yang tergeletak. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka diringkus anggota unit Pidum dan Teman 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. "Dari keterangannya pelaku mengambil dua unit handphone saat korban sedang tidur," ujar Kompol Tri Wahyudi, Jumat (30/9/2022).

Menurutnya, kejadian pencurian dua unit handphone milik Eko Irawan tersebut terjadi, Minggu (18/9/2022), sekitar pukul 03.30 WIB. Usai mencuri, pelaku menghilang dari lingkungan sekitar untuk bersembunyi.

Dijelaskannya, pelaku baru tertangkap saat Satreskrim Polrestabes Palembang mengetahui jika pelaku pulang ke rumah, Kamis (29/9/2022) kemarin.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network