"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, lalu mengambil dua unit handphone merek Xiaomi Note 4X dan satunya lagi merek Xiaomi Note 5A di saat korban tertidur pulas," katanya.
Sementara itu, Dika mengaku melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil dua unit handphone milik korban yang sedang dicas di ruang tamu. "Saya masuk dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, kemudian saya masuk ke dalam dan mengambil kedua handphone," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait