Dijelaskan Christoper, bahwa tersangka Novi merupakan paman dari Yudi. Sebelum tertangkap dan terjerat kasus tersebut, dalam kesehariannya Novi bekerja sebagai penggali kubur di TPU Kandang Kawat.
"Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Novi mendapat tawaran untuk menguburkan jasad korban dengan upah sebesar Rp5 juta," katanya.
Sementara tersangka Novi mengatakan, dalam pelariannya dirinya sempat bingung ingin kabur kemana karena tidak memiliki arah dan tujuan. Bahkan, dirinya sempat tersesat saat hendak melarikan diri.
"Pertama kabur langsung ke Lampung, tapi di sana tersesat, karena tidak tahu jalan dan tujuan. Lalu saya lari ke Karawang, Jawa Barat. Dan selama itu saya bekerja sebagai penjual susu," kata Novi.
Diketahui, jasad Apriyanita ditemukan dicor semen di TPU Kandang Kawat. Setelah diselidiki, korban tewas dibunuh karena memiliki masalah utang piutang bisnis kendaraan mobil dengan tersangka Yudi. Sebelum jasadnya ditemukan, korban juga sempat dikabarkan tidak pulang ke rumah selama 17 hari oleh pihak keluarga.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait