PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tabun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan ini diterapkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia.
"Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Palembang," ujar Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa, Kamis (25/11/2021).
Dijelaskan Dewa, PPKM Level 3 nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. "Ini agar tidak terjadi penambahan positif Covid-19 gelombang ketiga," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait