Seoang bakal calin kades di Muratara masih terus berjuang yakinkan panitia. (Foto: Era N)

Berkenaan dengan hal tersebut, pada 16 September 2022, pihaknya kembali memasukkan surat dari Kantor Hukum Abdul Aziz dan Partner pada Panitia Kabupaten mengenai dikabulkannya Permohonan Ice Karlina berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau No 51/Pdt.P/2022/PN.LLG tertanggal 15 September 2022 tentang Perubahan Tahun Kelahiran Ice Karlina. 

“Oleh karena itu secara hukum Ice Karlina harus dinyatakan oleh Panitia Kabupaten telah Memenuhi Syarat sebagai calon kepala Desa tebing tinggi kecamatan Nibung,” katanya.

Dengan demikian kepada para pendukung dan keluarga untuk tetap bersabar menunggu keputusan Panitia Pilkades tingkat kabupaten. "Kami menghimbau agar tetap menjaga stuasi kondusif, dan menciptakan Pilkades yang damai dengan saling menghormati perbedaan dukungan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network