Arif merupakan buronan kasus korupsi anggaran Sekwan PALI yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu.
"Saat ini terpidana Arif Firdaus telah diamankan di Lapas Pakjo Kota Palembang. Kami juga akan mengembangkan kasus ini berdasarkan informasi yang sedang digali dari terpidana Arif Firdaus," katanya.
Diketahui, terpidana Arif Firdaus ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Selasa (8/2/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu ponpes yang berada di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, Arif dibawa ke Palembang melalui transportasi darat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait