Eks Sekwan PALI, buronan kasus korupsi ditangkap di Jawa Barat dan dijebloskan ke Rutan Pakjo Paembang. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel menyatakan tidak tertutup kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi di Sekretariat DPRD PALI. Arif Firdaus, eks Sekwan PALI yang ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat berjanji akan mengungkapkan penikmat aliran uang Rp6,1 miliar. 

Diketahui, Tim Tabur Kejagung menangkap buronan karus korupsi anggaran Setwan PALI, Arif Hidayat di sebuah ponpes di Purwakarta, Jawa Barat. Arif merupakan terpidana dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta dan harus mengembalikan uang pengganti Rp6,115 miliar. Vonis terhadap terpidana melalui sidang in absentia pada Juli 2021 dan saat akan dieksekusi, Arif menghilang. 

"Yang bersangkutan bekerja sebagai juru masak di salah satu ponpes, dan diamankankan di rumah yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya, saat diamankan terpidana tanpa perlawanan," kata Kejari PALI Agung Arifyanto, Kamis (10/2/2022).

Agung Arifyanto mengungkapkan, pihaknya akan mengembangkan informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus. "Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar Rp6,1 miliar tersebut, danakan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut," kata Kejari, Kamis (10/2/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network