Menurut Agung tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku," katanya.
Agung menjelaskan bahwa terpinana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB, di Jawa Barat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait