PALEMBANG, iNews.id - Setelah dicari cukup lama, mantan Sekretaris Dewan Kabupaten PALI, Sumsel Arif Firdaus (47) berhasil ditangkap. Mantan pejabat ini ditemukan di salah satu pondok pesantren di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Untuk menghindari hukuman penjara 15 tahun dan menyambung hidup, mantan pejabat ini bersama istri dan anaknya sembunyi di salah satu pondok pesantren (ponpes) dan bekerja sebagai juru masak.
"Dalam persembunyiannya di ponpes yang berada pelosok Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terpidana Arif Firdaus bekerja sebagai juru masak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Agung Arifyanto, Kamis (10/2/2022).
Agung menjelaskan bahwa terpidana Arif diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.
"Terpidana Arif diamankan di rumah yang ditempatinya bersama istri dan keempat anaknya di kawasan ponpes. Tidak ada perlawanan dari terpidana saat penangkapan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait