Arif Firdaus terpidana kasus korupsi saat menjabat Sekwan PALI. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kejari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyebutkan, mantan Sekretaris DPRD PALI, Arif Firdaus (47), yang ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2017 lalu.  Modusnya, Arif membuat laporan ganda dan fiktif sebesar Rp6 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Zulkifli mengatakan, kasus yang menjerat terpidana Arif Firdaus tersebut berawal saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten PALI di tahun 2017.

"Dengan memanfaatkan jabatannya itu, terpidana Arif Firdaus telah membuat laporan keuangan ganda dan fiktif sebesar Rp6 miliar yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Zulkifli saat ditemui di Kejati Sumsel, Kamis (10/2/2022).

Zulkifli mengungkapkan, dalam melancarkan perbuatan melawan hukum tersebut, terpidana Arif Firdaus bekerja sama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI yang saat itu dijabat Mujarab.

"Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang tahun lalu, dan telah divonis bersalah oleh Hakim tentang melakukan tindak pidana korupsi," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network