Dalam vonis yang ditetapkan Hakim tersebut, lanjut Zulkifli, terpidana Mujarab divonis dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus pidana penjara selama 15 tahun, serta uang pengganti senilai Rp6 miliar.
"Mujarab yang sejak putusan tersebut kini sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.
Dalam penangkapan terpidana Arif Firdaus kemarin, Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung mendapatinya di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya tadi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait