Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico (kiri) menghadirkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur (plontos). (Foto: Teddy Hendrawan)

Berdasarkan hasil pemerinksaan pelaku mengaku telah delapan kali melakukan persetubuhan dengan korban,baik saat membawa korban kabur, dari rumah, maupun pada waktu sebelum-sebelumnya di berbagai tempat. 

Pelaku juga mengaku, nekat melakukan perbuatan itu lantaran ingin melanjutkan hubungannya itu ke jenjang pernikahan dengan korban. Namun karena hubungan asmara yang telah terjalin selama empat bulan karena tidak direstui orang tua korban, maka tersangka membawanya kabur dari rumah selama 4 hari. 

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico menyebutkan, tersangka mengakui, persetubuhan yang dilakukannya bersama korban atas dasar cinta dan sudah dilakukan berkali-kali. Tersangka juga mengakui pacarnya itu masih duduk di bangku SMA kelas satu,


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network