“Dengan membawa kabur korban, besar harapan tersangka kedua orangtua korban luluh dan menyetujui hubungan mereka yang seterusnya dilanjutkan ke jenjang pernikahan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait