Keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima ini langsung disambut gembira pasangan Devi Suhartoni – Inayatullah. Keduanya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara terpilih yang sah.
“Alhamdulillah, proses hukum sudah dilalui sesuai tahapan dan Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian secara de facto dan dejure saya Devi Suhartoni dan Inayatullah sah sebagai pemenang pilkada Muratara,” ujar Devi, Rabu (17/2/2021).
Pihaknya juga berharap proses demokrasi ini menjadi pembelajaran politik yang berharga bagi semua, khususnya masyarakat Muratara. “Mari kita hormati hasil keputusan MK dan kita jaga kondusifitas di Kabupaten Muratara,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait