MURATARA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan petahana, Syarif Hidayat-Surian Sopian terkait hasil Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) dalam sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021). Putusan dibacakan dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi, Rabu (17/2/2021).
Petikan amar putusan Nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah menyampaikan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 113.087 suara atau sama dengan 2.262 suara. Kemudian perolehan suara Pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 49.109 suara.
“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 8.983 suara atau 7.94% atau lebih dari 2.262 suara. Oleh sebab selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait lebih dari 2.262 suara, maka pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara a quo. Dengan demikian, maka mahkamah tidak dapat melanjutkan perkara a quo,” bunyi putusan yang dibaca saat sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021).
Keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima ini langsung disambut gembira pasangan Devi Suhartoni – Inayatullah. Keduanya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara terpilih yang sah.
“Alhamdulillah, proses hukum sudah dilalui sesuai tahapan dan Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian secara de facto dan dejure saya Devi Suhartoni dan Inayatullah sah sebagai pemenang pilkada Muratara,” ujar Devi, Rabu (17/2/2021).
Pihaknya juga berharap proses demokrasi ini menjadi pembelajaran politik yang berharga bagi semua, khususnya masyarakat Muratara. “Mari kita hormati hasil keputusan MK dan kita jaga kondusifitas di Kabupaten Muratara,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait