Arab Saudi menutup Umrah pada 20 Syawal untuk fokus pada haji. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya.

Hilman mengatakan penentuan kuota haji tahun ini bersifat mandatori dari Kementerian Haji Arab Saudi. Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota karena tidak ada pembahasan MoU antarmenteri.

Menurutnya, pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi 92.825 untuk jamaah haji reguler Indonesia dan 7.226 untuk haji khusus.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network