Seorang pria duda di OKI ditangkap kasus pencabulan. (Foto: Fitriadi)

Saat tiba di rumah, ibu korban bertanya kepada korban apa sebenarnya terjadi. Seketika itu juga korban menceritakan apa yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melapor ke polisi.

Pelaku kini berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujar Ipda Jamal, Kanit PPA Polres OKI, Senin (18/4/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network