Kuasa hukum GMPN, Abdul Aziz menambahkan, PT Triaryani dan PT SRG serta yang terlibat dalam aktivitas angkutan batu bara yang diduga ilegal yang harus meminta maaf. "Pertama kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara dari PT Triariyani yang melintas jalan umum tidak mendapat izin dari pemprov. Yang lebih parahnya lagi, ternyata tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan batu bara. Dan hari ini (kemarin) Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan dengan tegas menyatakan, PT Triariyani mendapat rapor merah," kata Aziz.
Ditambahkan Aziz, seharusnya pihak perusahaan yang menyadari bahwa telah melakukan aktivitas ilegal, merusak lingkungan dan jalan. "Karena jelas, yang menyatakan ilegal itu pemprov. Tinggal kita mendorong pemprov untuk berani meminta pertanggungjawab baik secara lingkungan dampaknya maupun secara pidana ke Polda Sumsel,” katanya.
Sementara perwakilan masyarakat Kecamatan Nibung, Muratara, Septianto membenarkan jika akses jalan makin rusak dampak dari aktivitas tambang PT Triariyani. "Akses kami satu-satunya untuk beraktivitas. Kami menuntut PT Triariyani untuk membangun kembali jalan yang rusak seperti diawal. Jangan hanya ditambal seperti menambal perahu yang bocor," katanya.
Menurutnya, warga sudah resah selama dua tahun terakhir, karena jalan rusak terutama di musim hujan. "Anak sekolah kesulitan, pedagang juga tidak mau masuk. Sementara kami warga mau ke pasar jauh. Karena itu, jalan harus diperbaiki," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait