Ketua dan Kuasa Hukum GMPN menyatakan menolak meminta maaf kepada perusahaan batu bara. (Foto: Era N)

MURATARA, iNews.id - Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN), Muratara, Sumsel menolak untuk menghentikan tuntutan dan memintaa maaf kepada PT Triaryani, perusahaan tambang batu bara. GMPN menilai, justru perusahaan tambang tersebut yang harus meminta maaf karena aktivitas pengangkutan batu baranya diduga ilegal dan merusak jalan. 

"Seharusnya mereka yang minta maaf ke masyarakat, karena jelas aktivitas pengangkutan batu bara yang mereka lakukan melewati jalan umum itu ilegal dan sudah dihentikan. PT Triariyani harus meminta maaf dan bertanggung jawab," ujar Ketua GMPN Aipi Gustor dalam pernyaaan dikutip, Senin (2/1/2023).

Khususnya terkait perbaikan jalan, sambungnya, berdasarkan data dari DPUPR Muratara kerusakan jalan dampak dari aktivitas angkutan batu bara mencapai 70 persen. "Kami tetap menunggu tindaklanjut dari Polda Sumsel. Mengingat permasalahan ini sudah masuk dalam lidik. Somasi ini kami pastikan tidak akan mempengaruhi gerakan kami,” katanya.

Dikatakan Aipi, pihak perusahaan merasa benar dan masyarakat salah sehingga harus meminta maaf. Padahal jelas selama dua tahun aktivitas angkutan batu bara diduga ilegal yang dibuktikan dengan surat penyetopan aktivitas dari Dinas ESDM.

“Sudah jelas dikeluarkan per 1 Desember lalu, lalu 8 Desember juga surat dari Dishub Provinsi Sumsel juga keluar yang menyatakan aktivitas mereka ilegal sehingga dihentikan," katanya. 

Kuasa hukum GMPN, Abdul Aziz menambahkan, PT Triaryani dan PT SRG serta yang terlibat dalam aktivitas angkutan batu bara yang diduga ilegal yang harus meminta maaf. "Pertama kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara dari PT Triariyani yang melintas jalan umum tidak mendapat izin dari pemprov. Yang lebih parahnya lagi, ternyata tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan batu bara. Dan hari ini (kemarin) Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan dengan tegas menyatakan, PT Triariyani mendapat rapor merah," kata Aziz.  

Ditambahkan Aziz, seharusnya pihak perusahaan yang menyadari bahwa telah melakukan aktivitas ilegal, merusak lingkungan dan jalan. "Karena jelas, yang menyatakan ilegal itu pemprov. Tinggal kita mendorong pemprov untuk berani meminta pertanggungjawab baik secara lingkungan dampaknya maupun secara pidana ke Polda Sumsel,” katanya. 

Sementara perwakilan masyarakat Kecamatan Nibung, Muratara, Septianto membenarkan jika akses jalan makin rusak dampak dari aktivitas tambang PT Triariyani. "Akses kami satu-satunya untuk beraktivitas. Kami menuntut PT Triariyani untuk membangun kembali jalan yang rusak seperti diawal. Jangan hanya ditambal seperti menambal perahu yang bocor," katanya.

Menurutnya, warga sudah resah selama dua tahun terakhir, karena jalan rusak terutama di musim hujan. "Anak sekolah kesulitan, pedagang juga tidak mau masuk. Sementara kami warga mau ke pasar jauh. Karena itu, jalan harus diperbaiki," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network