MURATARA, iNews.id - Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN), Muratara, Sumsel menolak untuk menghentikan tuntutan dan memintaa maaf kepada PT Triaryani, perusahaan tambang batu bara. GMPN menilai, justru perusahaan tambang tersebut yang harus meminta maaf karena aktivitas pengangkutan batu baranya diduga ilegal dan merusak jalan.
"Seharusnya mereka yang minta maaf ke masyarakat, karena jelas aktivitas pengangkutan batu bara yang mereka lakukan melewati jalan umum itu ilegal dan sudah dihentikan. PT Triariyani harus meminta maaf dan bertanggung jawab," ujar Ketua GMPN Aipi Gustor dalam pernyaaan dikutip, Senin (2/1/2023).
Khususnya terkait perbaikan jalan, sambungnya, berdasarkan data dari DPUPR Muratara kerusakan jalan dampak dari aktivitas angkutan batu bara mencapai 70 persen. "Kami tetap menunggu tindaklanjut dari Polda Sumsel. Mengingat permasalahan ini sudah masuk dalam lidik. Somasi ini kami pastikan tidak akan mempengaruhi gerakan kami,” katanya.
Dikatakan Aipi, pihak perusahaan merasa benar dan masyarakat salah sehingga harus meminta maaf. Padahal jelas selama dua tahun aktivitas angkutan batu bara diduga ilegal yang dibuktikan dengan surat penyetopan aktivitas dari Dinas ESDM.
“Sudah jelas dikeluarkan per 1 Desember lalu, lalu 8 Desember juga surat dari Dishub Provinsi Sumsel juga keluar yang menyatakan aktivitas mereka ilegal sehingga dihentikan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait