PALEMBANG, iNews.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Pada hari ini kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu, BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024," kata Kasi Penerang Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).
Vanny mengatakan, sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa BHW sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi proyek LRT.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Dia mengungkapkan, modus operandi tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan dan Perencana. Dalam pelaksanaan kegiatannya, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang digelembungkan dan sebagian fiktif.
"Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut," paparnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait