Menurut Vanny, tersangka BHW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang terhitung mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024.
"Perbuatan tersangka melanggat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, " papar Vanny.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait