Kejati Sumsel menahan tiga mantan petinggi Waskita Karya setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek LRT. (Foto: IST)

PALEMBANG, iNews.id – Tiga mantan petinggi PT Waskita Karya (persero) tbk sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan light rail transit (LRT) Sumsel yang berpotensi merugikan negara Rp1,3 triliun. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kota Palembang.

Ketiga tersangka yakni, Tukijo selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III).

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi mengatakan, penetapan sekaligus penahanan tiga tersangka korupsi pembangunan LRT Sumsel ini merupakan hasil penyidikan.

“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Sebelumnya ketiganya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka," ungkap Aspidsus, Jumat (20/9/2024).

Dia mengungkapkan, modus perkara yang dilakukan para tersangka ditemukan adanya dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasarana kereta ringan atau LRT dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

“Adanya dugaan mark-up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan pada kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel. Selain itu, dugaan aliran dana berupa uang suap atau gratifikasi kepada beberapa pihak dengan total Rp25,6 miliar,” ungkapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network