Selain itu, kata dia, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,88 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kepada beberapa pihak tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait