Kejati Sumsel menahan tiga mantan petinggi Waskita Karya setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek LRT. (Foto: IST)

Selain itu, kata dia, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,88 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kepada beberapa pihak tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network