Kejaksaan Tinggi Sumsel menyita uang hasil korupsi penerbitan izin sawit di Kabupaten Musi Rawas senilai Rp61, miliar. (Foto: iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penerbitan izin usaha perkebunan ilegal.

Ridwan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Kelas IA Palembang. 

Pantauan iNews, dengan tangan terborgol memakai masker warna hitam dan rompi tahanan berwarna oranye, Ridwan Mukti bersama empat orang tersangka lainnya diperiksa di Kejati Sumsel

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi bersama empat tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas berinisial AM, ES Direktur PT DAM, dan BA, Kades Mulyoharjo. 

“Modusnya para tersangka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha perkebunan secara illegal, serta penguasaan dan pengunaan lahan negara tanpa izin hak untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas,” katanya, Selasa (4/3/2025).

Dari para tersangka, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Kelas IA Palembang selama 20 hari ke depan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network