Selain mobil Mitsubishi Xpander Cross warna abu-abu dan ATM korban, lanjutnya, para tersangka juga merampas ponsel milik korban. Tersangka yang diamankan yakni Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal (40), warga Dusun IV, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan empat tersangka lain yakni, Siska alias Evi (28), Sultan (30), Rambo (34), ketiganya warga Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TKP), Musi Rawas, dan seorang lagi belum diketahui indetitasnya yang masih dalam pengejaran polisi.
"Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp533 juta, tetapi satu pelaku dan BB sudah berhasil diamankan dan sekarang sedang diproses," kata Kasatreskrim.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait