"RS diiming-imingi dibelikan mi dan lain-lain. Lokasi dilakukannya perbuatan tersebut berbeda-beda. Kadang di pinggir sungai, kadang di dekat rumahnya," kata Guntur.
Mendengar peristiwa tersebut, teman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Akhirnya orang tua korban memanggil anaknya (RS) bersama kakak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut.
Dengan pengakuan anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Lawang Kidul. Kemudian, keesokan harinya Polsek Lawang Kidul dan Tim Lakid mengecek rumah pelaku untuk mencari dan ditangkap, namun pelaku tidak ada di rumah.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk diproses," katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku H dikenakan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 sanksi pidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait