Menurutnya, setelah dilakukan tindakan awal terhadap DA, pihak dokter memutuskan untuk mengambil langkah dengan persetujuan orangtua DA agar dilakukan tindakan operasi pertama. Dari hasil operasi pertama itu, DA pun dinyatakan boleh pulang.
"Diduga karena DA kembali mengeluhkan sakit di bagian perutnya dan mengeluarkan cairan berbau tak sedap. Kemudian dilakukan operasi kedua dan ketuga, karena dalam perkembangan penyakit usus buntu yang dideritanya itu ternyata berdasarkan diagnosa dokter DA mengalami gangguan lain pada perutnya," katanya.
Merespons atas pemberitaan yang ada, RSUD Palembang Bari langsung melakukan evaluasi dan investigasi internal bersama. "Hasilnya dapat disampaikan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh Tim Medis yang menangani pasien DA sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan dilakukan oleh Tim Medis yang berkompeten," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait