PALEMBANG, iNews.id - Herman (40) dan Yani (38), pasangan suami istri warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang melaporkan oknum dokter RSUD Bari Palembang ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus kelalaian terhadap anaknya berinisial DA. Setelah tiga kali operasi usus buntu, DA disebutkan bertambah parah dan keluar nana dari bekas jahitan.
Edison Wahidin, kuasa hukum pelapor mengatakan, kliennya melaporkan dugaan tindak malapraktik oknum Dokter di RSUD Bari Palembang terhadap DA, anak kandung kliennya saat menjalani operasi usus buntu beberapa waktu lalu.
"Kami membuat laporan polisi dugaan kelalaian salah satu dokter di RSUD Bari yang telah melakukan tindak operasi anak klien kami. Kondisi anak klien kami tambah parah pasca-operasi, bahkan keluar nanah berwarna kuning dari bekas jahitan operasi," ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Kedua orang tua DA sudah meminta pertolongan pihak rumah sakit dan sempat menjalani tiga kali operasi, namun tidak berhasil maksimal. Lalu sempat dirujuk ke RS Hermina dengan alasan di RSUD Bari tidak ada dokter spesialis bedah anak. "Tapi bukannya dioperasi, anak klien kami malah mau dirujuk ke RSMH Palembang," katanya.
Edison mengatakan, laporan kliennya di Polda Sumsel terkait dugaan kelalaian berat yang dilakukan oknum dokter yang mengakibatkan layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diatur pasal 84 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2014. "Yang kami laporkan ini bukan instansi, tapi lebih mengarah ke oknum dokter," katanya.
Sementara orang tua DA, Herman mengaku, pasca-operasi baru satu kali perwakilan RSUD Bari menemuinya di RSMH Palembang. "Saya tidak ada saat itu, cuma ada istri. Belum ada omongan lebih, katanya besuk dan bilang ke istri saya ini kan cuma kesalahan medis," ujarnya.
Diakui Herman, kondisi terkini anaknya masih terbaring dalam keadaan kritis tapi masih bisa merespons. "Kondisinya memang kurang gizi lantaran puasa cuma makan dari cairan infus berminggu-minggu. Sekarang sudah tidak bisa ditemui karena sudah dirawat di ruangan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSMH Palembang," katanya.
Sementara itu, Kasubbag Humas RSUD Bari Palembang Rully mengatakan, penanganan medis terhadap pasien DA sudah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menerima komplain dari keluarga DA terkait hal tersebut.
"Kami mendapatkan komplain dari orang tua pasien terkait tindakan medis terhadap orangtua pasien DA. Awalnya DA ditangani oleh dokter RS Bari karena mengeluhkan sakit atau nyeri di bagian perut," ujar Rully, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, setelah dilakukan tindakan awal terhadap DA, pihak dokter memutuskan untuk mengambil langkah dengan persetujuan orangtua DA agar dilakukan tindakan operasi pertama. Dari hasil operasi pertama itu, DA pun dinyatakan boleh pulang.
"Diduga karena DA kembali mengeluhkan sakit di bagian perutnya dan mengeluarkan cairan berbau tak sedap. Kemudian dilakukan operasi kedua dan ketuga, karena dalam perkembangan penyakit usus buntu yang dideritanya itu ternyata berdasarkan diagnosa dokter DA mengalami gangguan lain pada perutnya," katanya.
Merespons atas pemberitaan yang ada, RSUD Palembang Bari langsung melakukan evaluasi dan investigasi internal bersama. "Hasilnya dapat disampaikan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh Tim Medis yang menangani pasien DA sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan dilakukan oleh Tim Medis yang berkompeten," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait