Sementara dua orang lainnya yang berstatus masih di bawa umur, masih dilakukan pemeriksaan tentang keterkaitan kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti memiliki atau membawa senjata tajam, maka terancam pasal undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman dipotong sepertiga masa hukuman dan akan dilakukan pembinaan termasuk memanggil pihak orang tua.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait