PALEMBANG, iNews.id - Tiga pria di Palembang berinisial RS (17), MR (18) dan DD diamankan polisi karena diduga hendak tawuran di kawasan Kalidoni Palembang Jumat (2/12/2022) dini hari. Salah satunya, yakni DD kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan penangkapan ketiga pria ini berkat aduan masyarakat. Menurut Kapolsek, mereka berangkat secara bersama-sama menggunakan sekitar 15 motor.
"Ada sekitar 30 orang, anggota berhasil amankan tiga remaja diduga hendak tawuran dengan barang bukti sajam celurit," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Kepala polisi DD mengaku tidak mengetahui jika akan diajak tawuran, karena awalnya diajak jalan-jalan. "Menurut mereka diajak jalan-jalan, tidak tahu jika akan diajak pergi untuk tawuran," ujarnya.
Pelaku DD karena membawa sajam bakal dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara dua orang lainnya yang berstatus masih di bawa umur, masih dilakukan pemeriksaan tentang keterkaitan kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti memiliki atau membawa senjata tajam, maka terancam pasal undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman dipotong sepertiga masa hukuman dan akan dilakukan pembinaan termasuk memanggil pihak orang tua.
Editor : Berli Zulkanedi