PALEMBANG, iNews.id - Tiga pria di Palembang berinisial RS (17), MR (18) dan DD diamankan polisi karena diduga hendak tawuran di kawasan Kalidoni Palembang Jumat (2/12/2022) dini hari. Salah satunya, yakni DD kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan penangkapan ketiga pria ini berkat aduan masyarakat. Menurut Kapolsek, mereka berangkat secara bersama-sama menggunakan sekitar 15 motor.
"Ada sekitar 30 orang, anggota berhasil amankan tiga remaja diduga hendak tawuran dengan barang bukti sajam celurit," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Kepala polisi DD mengaku tidak mengetahui jika akan diajak tawuran, karena awalnya diajak jalan-jalan. "Menurut mereka diajak jalan-jalan, tidak tahu jika akan diajak pergi untuk tawuran," ujarnya.
Pelaku DD karena membawa sajam bakal dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait