Tidak hanya merampas handphone, lanjutnya, tersangka Frans juga menganiaya korban dengan cara memukuli kepala korban.
"Usai merampas ponsel dan menganiaya korban, ketiga tersangka menjual ponsel itu seharga Rp700.000. Dan uang hasil penjualan dibelikan sabu dan dihisap bertiga di rumah kosong," ucapnya.
Selain menangkap para tersangka, anggota Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah topi kain, selembar baju kaos, sepasang sandal jepit dan selembar celana panjang.
"Tersangka dan barang bukti diamankan. Atas ulahnya para tersangka kita jerat pasal berlapis, baik aksi begalnya maupun perlindungan anak," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait