Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi memperlihatkan barang bukti pakaian yang digunakan tiga tersangka begal merampas handphone anak -anak. (Foto: Dede)

Tidak hanya merampas handphone, lanjutnya, tersangka Frans juga menganiaya korban dengan cara memukuli kepala korban.

"Usai merampas ponsel dan menganiaya korban, ketiga tersangka menjual ponsel itu seharga Rp700.000.  Dan uang hasil penjualan dibelikan sabu dan dihisap bertiga di rumah kosong," ucapnya.

Selain menangkap para tersangka, anggota Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah topi kain, selembar baju kaos, sepasang sandal jepit dan selembar celana panjang.

"Tersangka dan barang bukti diamankan. Atas ulahnya para tersangka kita jerat pasal berlapis, baik aksi begalnya maupun perlindungan anak," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network