PALEMBANG, iNews.id - Tiga kawanan begal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang aksinya merampas ponsel bocah 10 tahun viral beberapa hari lalu kini dibekuk polisi. Ketiganya diketahui nekat melakukan aksi tersebut karena ketagihan sabu.
Ketiga tersangka yakni Ricky Pandawa Putra alias Riki (19), Nopri Febriansyah (24) dan Frans Sunarta (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Pada video viral, ketiganya mengendarai sepeda motor merampas handphone anak kecil di sebuah lorong.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap usai adanya laporan aksi begal terhadap seorang bocah berusia 10 tahun berinisial KA, di kawasan Ilir Timur I Palembang, Kamis (1/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari informasi tersebut, anggota gabungan Satreskrim dan Polsek IT I Palembang menangkap ketiganya saat sedang nongkrong tidak jauh dari TKP, dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Tri, Selasa (6/7/2021).
Saat diperiksa, kata Tri, ketiga sahabat ini mengaku nekat melakukan aksi begal terhadap bocah tersebut karena ingin berpesta sabu. "Motif mereka melakukan aksi begal karena ingin berpesta sabu, dari keterangannya ketiganya bahwa otak aksi begal ini yakni tersangka Riki," katanya.
Dalam aksinya, lanjut Tri, berawal saat korban bersama dengan adiknya akan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Kemudian datang ketiga pelaku menggunakan sepeda motor melewati korban dan adiknya yang sedang berjalan kaki.
"Melihat korban berjalan dan memegang ponsel, tersangka Nopri langsung memberhentikan motornya. Lalu, tersangka Frans dan Riki turun dari motor langsung memegangi dan mengambil paksa ponsel korban," katanya.
Tidak hanya merampas handphone, lanjutnya, tersangka Frans juga menganiaya korban dengan cara memukuli kepala korban.
"Usai merampas ponsel dan menganiaya korban, ketiga tersangka menjual ponsel itu seharga Rp700.000. Dan uang hasil penjualan dibelikan sabu dan dihisap bertiga di rumah kosong," ucapnya.
Selain menangkap para tersangka, anggota Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah topi kain, selembar baju kaos, sepasang sandal jepit dan selembar celana panjang.
"Tersangka dan barang bukti diamankan. Atas ulahnya para tersangka kita jerat pasal berlapis, baik aksi begalnya maupun perlindungan anak," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait