Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat.
"Pemusnahan dan pemberantasan narkoba ini diharapkan dapat meminimalkan peredaran narkoba serta dapat mencegah timbulnya pengedar dan pengguna baru," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait