PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat tiga kilogram. Pemusnahan dengan cara dihancurkan dan dicampurkan air deterjen.
Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka bandar narkoba HO dan kawan-kawan yang ditangkap pada bulan Januari 2021 dipimpin Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramadhani di Palembang, Selasa (9/3/2021).
"Pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut," ujar Brigjen Pol M Arief Ramadhani.
Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat.
"Pemusnahan dan pemberantasan narkoba ini diharapkan dapat meminimalkan peredaran narkoba serta dapat mencegah timbulnya pengedar dan pengguna baru," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait