PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat tiga kilogram. Pemusnahan dengan cara dihancurkan dan dicampurkan air deterjen.
Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka bandar narkoba HO dan kawan-kawan yang ditangkap pada bulan Januari 2021 dipimpin Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramadhani di Palembang, Selasa (9/3/2021).
"Pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut," ujar Brigjen Pol M Arief Ramadhani.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait