Jika terdapat bahan pangan positif mengandung zat berbahaya maka langsung dibawa ke laboratorium untuk pengakuratan hasil. "Jika yang dijual terbukti mengandung zat berbahaya setelah uji laboratorium maka akan dimusnahkan, produsennya juga akan disanksi sesuai perundang-undangan," kata dia.
Yosef menegaskan keamanan pangan wajib dijaga para pedagang, terutama di pasar tradisional yang masih sering didapati makanan mengandung zat berbahaya seperti mi dan tahu berformalin atau jajanan mengandung bahan pengawet.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mendukung keberadaan Pojok Pasar sebagai tindakan serius menjaga masyarakat dari pangan berbahaya. Ia mengimbau masyarakat mengecek belanjaannya di pojok pasar sebelum dibawa pulang.
"Pojok pasar ini gratis bagi seluruh konsumen untuk mengecek barang belanjaannya, kalau mengandung bahan bahaya lebih baik tidak usah dibawa pulang,” kata Fitri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait