Pojok pasar dari BPOM akan memeriksa bahan pangan sebelum dijual di pasar tradisional di Palembang. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang meluncurkan program Pojok Pasar untuk memudahkan pengecekan keamanan bahan pangan di pasar-pasar tradisional. Tahap awal, pojok pasar baru ditempatkan di limas pasar tradisional.

Kepala BPOM Palembang Yosef Irwan, mengatakan untuk tahap pertama pojok pasar tersebut disebar i lima pasar tradisional di Kota Palembang, yakni Pasar Palimo (KM 5), Pasar Bukit Kecil, Pasar 9-10 Ulu, Pasar Lemabang, dan Pasar Sekip Ujung.

"Semua produk pangan yang masuk akan diperiksa, kami mengajak dan mengedukasi pedagang agar memeriksa keamanan pangan yang dijual," ujarnya, Senin (9/11/2020).

Para pedagang akan dibina terkait keamanan bahan pangan yang mengandung zat-zat berbahaya agar tidak lagi dijual. Kemudian BBPOM melakukan inspeksi bahan pangan dengan pengujian sampel di pojok pasar.

Jika terdapat bahan pangan positif mengandung zat berbahaya maka langsung dibawa ke laboratorium untuk pengakuratan hasil. "Jika yang dijual terbukti mengandung zat berbahaya setelah uji laboratorium maka akan dimusnahkan, produsennya juga akan disanksi sesuai perundang-undangan," kata dia.

Yosef menegaskan keamanan pangan wajib dijaga para pedagang, terutama di pasar tradisional yang masih sering didapati makanan mengandung zat berbahaya seperti mi dan tahu berformalin atau jajanan mengandung bahan pengawet.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mendukung keberadaan Pojok Pasar sebagai tindakan serius menjaga masyarakat dari pangan berbahaya. Ia mengimbau masyarakat mengecek belanjaannya di pojok pasar sebelum dibawa pulang.

"Pojok pasar ini gratis bagi seluruh konsumen untuk mengecek barang belanjaannya, kalau mengandung bahan bahaya lebih baik tidak usah dibawa pulang,” kata Fitri.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network