Pelaku mengaku baru sebulan mengedarkan narkoba dengan keuntungan mencapai Rp200.000 dengan modal sebesar Rp700.000. Pelaku mengaku hal ini dilakukan untuk menambah modal usahanya sebagai pedagang ikan di salah satu pasar.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait