Pedagang ikan ditangkap karena menjual sabu untuk tambahan modal. (Foto: M David)

Pelaku mengaku baru sebulan mengedarkan narkoba dengan keuntungan mencapai Rp200.000 dengan modal sebesar Rp700.000. Pelaku mengaku hal ini dilakukan untuk menambah modal usahanya sebagai pedagang ikan di salah satu pasar. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network