PALEMBANG, iNews.id - Seorang pedagang ikan di salah satu pasar di Palembang ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu. Kepala polisi, pelaku Novis mengaku menjual narkoba untuk mendapatkan tambahan modal usaha dagang ikan.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti tujuh paket sabu - sabu," ujar Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Farizon Selasa (5/10/2021).
Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I saat melakukan transaksi narkoba kepada seorang pembali di kawasan 7 Ulu, Seberang Ulu I. "Setelah digedelah sabu ditemukan di saku celana pelaku yang baru dibeli pelaku seharga Rp700.000 dari temannya di kawasan 5 Ulu untuk dijual kembali," kata Kapolsek.
Pelaku mengaku baru sebulan mengedarkan narkoba dengan keuntungan mencapai Rp200.000 dengan modal sebesar Rp700.000. Pelaku mengaku hal ini dilakukan untuk menambah modal usahanya sebagai pedagang ikan di salah satu pasar.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait