Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Abdul Halim. (Foto: Antara)
Antara

PALEMBANG, iNews.id - Palembang, Sumatera Selatan masuk kategori daerah zona merah praktik bisnis ilegal pengoplosan BBM. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim mengatakan, praktik bisnis ilegal pengoplosan BBM sangat banyak ditemukan di Kota Pempek. 

“Sudah jelas sekali kami temukan permainan ini sangat marak di Palembang,” ujar Abdul Halim, Senin (9/1/2023). 

Terbaru, polisi menggerebek gudang BBM ilegal yang melakukan praktik pengoplosan minyak sulingan dari tambang ilegal di Musi Banyuasin dengan BBM industri non subsidi dari Pertamina. Gudang tersebut berada di Kramasan, Kertapati Palembang. 

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap dua orang tersangka yakni DAA (30), warga Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat, selaku pemilik gudang dan pekerjanya berinisial MK (20), warga Kota Palembang.

Hasil penyelidikan polisi diketahui tersangka mengoplos minyak solar industri milik negara dengan minyak hasil sulingan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan ditambah campuran bahan tekstil bleacing.

Komposisi minyak oplosan produksi tersangka itu terdiri atas enam ton solar industri milik negara di campur 20 ton solar sulingan dan 14 ton minyak campuran bahan bleacing.

“Dari bahan baku itu kedua tersangka ini mampu memproduksi minyak solar industri oplosan mencapai 10 ton per hari. Semua dijual ke pemesan dengan pasaran normal,” ujarnya.

Adapun keuntungan yang diperoleh para tersangka ditaksir mencapai senilai Rp180 juta per 10 ton minyak solar industri dengan asumsi harga pasaran solar industri senilai Rp18.000 per liter.

"Maka dari itu BPH Migas mendukung penuh Polda Sumatera Selatan untuk terus melakukan penindakan hukum untuk memberantas bisnis ilegal ini," katanya. 


Atas perbuatannya, tersangka DAA dan MK ditahan di Markas Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan.

Kedua tersangka dijerat pasal 54 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT