Pemerintah keluarkan peraturan larangan mudik. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.    Identitas diri calon pelaku perjalanan
3.    Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
4.    Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:

-       Pintu kedatangan
-       Pos kontrol di rest area
-       Perbatasan kota besar
-       Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi


3.    Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
-       Lama karantina: 5x24 jam
-       Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
-       Pembiayaan mandiri
-       Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan
 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network