Pemerintah keluarkan peraturan larangan mudik. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” ujarnya.

“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku

Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:
1.    Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.

2.    Pengetatan Persyaratan Mobilitas

Masyarakat Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:
1.    Tandatangan basah/elektronik pimpinan Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network