Selain itu, Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” ujarnya.
“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku
Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:
1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.
2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas
Masyarakat Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:
1. Tandatangan basah/elektronik pimpinan Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait